Lalu berikutnya Kecamatan Seyegan meliputi Desa Margokaton 190 bidang tanah, Margodadi 76 bidang tanah dan Margomulyo 106 bidang tanah.
Terakhir Kecamatan Mlati hanya melewati Desa Tirtoadi sebanyak 277 bidang tanah.
"Ini tentatif bisa bertambah atau berkurang setelah tahap konsultasi publik," imbuhnya.
Krido menegaskan jika pengadaan tanah akan dilakukan setelah terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) dari Gubernur DIY.
Targetnya IPL sendiri akan keluar pada Desember 2020 dan dilanjutkan dengan proses pengadaan tanah maksimal dua tahun.
Namun sebelum IPL dan proses pengadaan berlangsung, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Kedepannya kegiatan ini akan melibatkan RT dan dukuh untuk memperoleh data dokumen pertanahan yang akurat.
Baca Juga: Tol Desari Seksi 2 Brigif-Sawangan Sudah Dibuka, Gratis Selama Dua Minggu Kedepan