Street Manners: Melanggar Hukum, Lampu Strobo Haram Terpasang di Kendaraan Pribadi

Harun Rasyid - Rabu, 1 Juli 2020 | 15:07 WIB

Lampu strobo di mobil pribadi berpelat hitam (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Penggunaan lampu Strobo atau lampu rotator dilarang untuk kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor berpelat hitam termasuk kendaraan pejabat.

Tapi masih ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang memasang lampu strobo demi keuntungan pribadi, seperti mempercepat akses berkendara atau menerobos padatnya lalu lintas.

Padahal sinar dari lampu strobo di kendaraan pribadi membuat pengendara lain terganggu karena kesilauan.

Sony Susmana selaku Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, pemilik kendaraan pribadi yang memakai lampu strobo adalah pengendara yang tidak beretika.

Baca Juga: Street Manners: Kasus Mobil Terbakar Marak Terjadi, Begini Cara Antisipasi Menurut Pakar Safety

"Strobo itu hanya berhak digunakan oleh instansi tertentu untuk kepentingan mendesak dengan tujuan mendapat prioritas di jalan umum," ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Senin (29/6/2020).

"Sehingga ketika lampu strobo disalahgunakan, berarti sudah menyalahi aturan lalu lintas dan tidak memiliki empati dalam hal berkendara," lanjutnya.

@agoez_bandz
Lampu strobo bisa bikin celaka pengendara lain.


Selain itu nyala lampu strobo juga dinilai mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan lain di jalan.

"Ketika lampu strobo pengendara lain di depannya akan segera minggir dan memberi jalan karena sinarnya menyilaukan terus, sehingga bisa menggangu fokus mengemudi," jelas Sony.

Baca Juga: Street Manners: Etika Parkir di Mini Market, Jangan Egois Ya