Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Baca Juga: Street Manners: Penggunaan Lampu Hazard Saat Melewati Persimpangan Itu Berbahaya
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Nah, kalau memang butuh akses jalan pas keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan polisi, bukannya pasang lampu strobo sob.