Karena itu, selain mobil yang dibolehkan undang-undang, tidak boleh memakai lampu rotator tersebut.
"Pengguna kendaraan pribadi yang pasang strobo ini harus ingat, bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Sama-sama bayar pajak dan menanggung risiko keselamatan juga bersama. Jadi tidak ada prioritas khusus kecuali mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran," terang Sony.
Dalam aturan lalu lintas, lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Baca Juga: Street Manners: Memengaruhi Keselamatan, Mengemudikan Mobil yang Memiliki Airbag Enggak Boleh Asal Sob!
Untuk ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu strobo, ada pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.