Belajar Nyetir Otodidak Tetap Bisa Bikin SIM, MK Tumbangkan Permohonan Lembaga Kursus Mengemudi

Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 30 Juni 2020 | 09:10 WIB

Ilustrasi wanita belajar mengemudikan mobil secara otodidak (Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa negara tidak mungkin melarang warga negaranya untuk memperoleh keahlian dengan belajar sendiri tanpa melalui lembaga yang terakreditasi.

Karena ukuran kompetensi adalah pada ujian yang telah ada standarnya, bukan dengan cara apa kompetensi tersebut diperoleh.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon tentang frasa atau belajar sendiri dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh yang juga membacakan pendapat Mahkamah.

Artikel ini telah tayang di Otomotifnet.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Lembaga Kursus Nyetir, Belajar Mengemudi Sendiri Tetap Bisa Dapat SIM"