GridOto.com - Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) sudah diperbolehkan beroperasi oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Namun sebanyak 24 unit bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, belum bisa beroperasi.
Alasannya karena para awak bus dan penumpang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar sendiri hanya melayani operasional untuk dua jurusan, yakni Sumedang-Kampung Rambutan dan Sumedang-Tangerang.
Maka dari itu, awak bus maupun penumpang yang akan masuk ke daerah tersebut harus memiliki SIKM.
Melansir dari TribunJabar.id, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda mengatakan, aturan harus adanya SIKM untuk awak bus AKAP dan penumpangnya itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020.
"Untuk awak bus dan penumpang itu harus memiliki surat izin sehat dari rumah sakit setempat untuk mendapatkan SIKM karena kalau tidak memiliki itu ada sanksi denda," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, awak bus AKAP dan penumpang harus melengkapi persyaratan jika daerah tujuan tetap tidak bisa menerima.
Baca Juga: Penumpang Sudah Bisa Naik Bus Tujuan Jakarta dari Terminal Tegal, Ini Syaratnya
Meskipun Kabupaten Sumedang sendiri sudah masuk zona biru dan bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Intinya 24 bus AKAP jurusan Kampung Rambutan 20 unit dan Tangerang 4 unit belum bisa beroperasi karena terbentur Pergub DKI Jakarta. Sehingga jika belum ada persyaratan itu, ya harus dilengkapi dulu," katanya.
Dadang menambahkan, pihak PO bus mau tidak mau harus mengurus SIKM jika bus AKAP ingin beroperasi lagi karena hal tersebut merupakan aturan mutlak dari daerah tujuan yang harus ditaati.
"Mau tak mau harus lengkapi, kalau di kami tidak ada persyaratan seperti itu, hanya syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan," ucap Dadang.
Baca Juga: Terminal Leuwipanjang Beroperasi Kembali Mulai Hari Ini, Calon Penumpang Harus Sudah Rapid Test?
Ia mengatakan, terkait harus adanya SIKM ini, pihaknya sudah menyampaikan ke PO bus, meskipun untuk mendapatkan surat tersebut prosesnya cukup sulit.
Untuk mendapatkan SIKM itu, kata Dadang, sebetulnya saat ini bisa online.
Hanya saja ada beberapa syarat seperti harus menunjukkan surat keterangan sehat hingga harus ada surat keterangan swab test.
"Syaratnya segala macam harus ada, kalau sudah ada bisa mengajukan membuat SIKM, terutama untuk awak bus itu sendiri," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Memiliki SIKM, 24 Bus AKAP Tujuan Jakarta dan Tangerang di Sumedang Belum Bisa Beroperasi