Menurutnya, awak bus AKAP dan penumpang harus melengkapi persyaratan jika daerah tujuan tetap tidak bisa menerima.
Baca Juga: Penumpang Sudah Bisa Naik Bus Tujuan Jakarta dari Terminal Tegal, Ini Syaratnya
Meskipun Kabupaten Sumedang sendiri sudah masuk zona biru dan bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Intinya 24 bus AKAP jurusan Kampung Rambutan 20 unit dan Tangerang 4 unit belum bisa beroperasi karena terbentur Pergub DKI Jakarta. Sehingga jika belum ada persyaratan itu, ya harus dilengkapi dulu," katanya.
Dadang menambahkan, pihak PO bus mau tidak mau harus mengurus SIKM jika bus AKAP ingin beroperasi lagi karena hal tersebut merupakan aturan mutlak dari daerah tujuan yang harus ditaati.
"Mau tak mau harus lengkapi, kalau di kami tidak ada persyaratan seperti itu, hanya syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan," ucap Dadang.
Baca Juga: Terminal Leuwipanjang Beroperasi Kembali Mulai Hari Ini, Calon Penumpang Harus Sudah Rapid Test?
Ia mengatakan, terkait harus adanya SIKM ini, pihaknya sudah menyampaikan ke PO bus, meskipun untuk mendapatkan surat tersebut prosesnya cukup sulit.