Terbentur Aturan SIKM, 24 Bus AKAP di Sumedang Tidak Bisa Layani Penumpang Tujuan Jakarta dan Tangerang

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 16 Juni 2020 | 22:50 WIB

Suasana di Terminal Tipe A Ciakar, Sumedang saat beroperasi lagi, Rabu (10/6/2020). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) sudah diperbolehkan beroperasi oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Namun sebanyak 24 unit bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, belum bisa beroperasi.

Alasannya karena para awak bus dan penumpang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar sendiri hanya melayani operasional untuk dua jurusan, yakni Sumedang-Kampung Rambutan dan Sumedang-Tangerang.

Baca Juga: Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Belum Beroperasi, Penumpang Transit di Kalideres, Begini Kata Dishub

Maka dari itu, awak bus maupun penumpang yang akan masuk ke daerah tersebut harus memiliki SIKM.

Melansir dari TribunJabar.id, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda mengatakan, aturan harus adanya SIKM untuk awak bus AKAP dan penumpangnya itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020.

"Untuk awak bus dan penumpang itu harus memiliki surat izin sehat dari rumah sakit setempat untuk mendapatkan SIKM karena kalau tidak memiliki itu ada sanksi denda," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (16/6/2020).