GridOto.com - Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia adalah tidak bisa dilakukannya budaya mudik Idul Fitri di tahun 2020 ini.
Namun, bagaimana sebenarnya yang sebenarnya, apakah mudik itu boleh atau dilarang?
GridOto.com mencoba menggali informasi tentang hal tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tetap yang menjadi acuan dari semua regulasi itu adalah visi dan misi Presiden RI dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Bakal Terima Hibah Hampir Rp 4M Dari IsDB, Untuk Bangun Jalan Tol Baru?
"Oleh karena itu, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub saat Ngobrol Virtual (NGOVI), Selasa (26/5/2020).
"Kemudian, diteruskan kembali lewat Peraturan Kementerian Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB," imbuhnya.
Pada peraturan tersebut telah diatur PSBB untuk sekolah, tempat kerja, kegiatan agama, dan juga termasuk transportasi.
Di dalam peraturan ini memang paling banyak aspek kesehatan.
Baca Juga: Jual Beli Surat Sehat Covid-19 Buat Mudik Bertebaran, Begini Kata Kemenhub
"Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menurunkan sebuah peraturan lagi dengan No.18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 tanggal 9 April 2020," katanya.
"Apa yang diatur di sini? Ada tiga hal, pertama pengaturan transportasi di seluruh Indonesia pada saat pandemi Covid-19," tambah Adita.
Kemudian yang kedua adalah pengaturan transportasi di tempat yang sudah menerapkan PSBB, dan yang ketiga pengaturan transportasi dalam rangka mudik.
"Kenapa ada dalam rangka mudik di situ? Karena pada tanggal 9 April itu mudik belum menjadi sebuah pelarangan, ini masih sebuah imbauan untuk tidak melakukan mudik," sebutnya.
Baca Juga: Juru Bicara Kemenhub Soroti Travel Pelat Hitam Hingga Denda Rp 100 Juta
"Sehingga kami dari Kementerian Perhubungan membuat aturan untuk mengendalikannya, agar mudik yang dilakukan pada saat itu tetap bisa mengikuti protokol kesehatan, karena sekali lagi belum ada pelarangan pada saat itu," sambung Adita.
Baru pada rapat terbatas pada 21 April 2020 yang di situ Presiden memutuskan bahwa mudik dilarang.
Kemudian Kemenhub sesuai risalah hasil rapat ini diminta untuk menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Oleh karena itu, terbitlah Peraturan Menteri No.25 tentang pengendalian transportasi saat mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," tuturnya.
Baca Juga: Ramai Soal Mudik Lokal, Juru Bicara Kemenhub: Kalau Bisa Jangan Dulu Deh
Di situ secara jelas mudik dilarang, dan Kemenhub melakukan pengendalian transportasi dengan cara melarang transportasi penumpang.
"Namun, tranportasi logistik dan barang tetap berjalan seperti biasa, ini yang menjadi ketetapan kami," tambahnya lagi.
Perlu diketahui, di Indonesia terdapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yang sesuai Kepres No.9 diberikan wewenang oleh Presiden untuk melakukan penanganan Covid-19.
"Oleh karena itu, dengan adanya dinamika yang berkembang pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, kami melihat bahwa larangan pergerakan orang ini tenyata juga membawa implikasi terhadap perekonomian di seluruh Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub Sebut Proses Pembangunan Fasilitas Uji Tabrak di Bekasi Tetap Berjalan, Ground Breaking Ditargetkan Akhir Tahun
Itu terjadi dalam hal tidak tersalurkannya beberapa barang atau kebutuhan masyarakat dan justru itu kebutuhan dasar seperti logistik dan pangan yang selalu harus dipenuhi.
Memang betul transportasi logistik berjalan, tetapi perlu ada orang juga yang melakukan itu.
Tidak bisa kemudian hanya barang yang dikirim, tetapi perlu ada juga tenaga manusia yang bergerak untuk melakukan pelayanan maupun kegiatan-kegiatan perekonomian yang diperlukan.
"Maka itu pada tanggal 7 Mei 2020, gugus tugas mengeluarkan surat edaran No.4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Evaluasi Aturan dan Syarat Berpergian Saat Ada Larangan Mudik
Prinsipnya surat edaran ini sebenarnya adalah penjabaran dari Peraturan Meteri Perhubungan No.25, dalam hal memberikan pengecualian kepada orang yang masih boleh berpergian di saat adanya larangan mudik.
"Jadi mudiknya sendiri tetap dilarang, tapi masih ada peraturan transportasi yang diperbolehkan melayani orang atau penumpang yang memiliki kriteria atau syarat-syarat khusus sesuai yang telah ditetapkan di surat edaran No.4," ungkap Adita.
"Jadi saya tekankan sekali lagi, mudik sampai saat ini masih dilarang, yang diperbolehkan sesuai surat edaran adalah orang dengan kriteria dan syarat khusus yang memenuhi ketentuan untuk melakukan perjalanan di kala adanya larangan mudik ini," tandasnya.