Baca Juga: Jual Beli Surat Sehat Covid-19 Buat Mudik Bertebaran, Begini Kata Kemenhub
"Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menurunkan sebuah peraturan lagi dengan No.18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 tanggal 9 April 2020," katanya.
"Apa yang diatur di sini? Ada tiga hal, pertama pengaturan transportasi di seluruh Indonesia pada saat pandemi Covid-19," tambah Adita.
Kemudian yang kedua adalah pengaturan transportasi di tempat yang sudah menerapkan PSBB, dan yang ketiga pengaturan transportasi dalam rangka mudik.
"Kenapa ada dalam rangka mudik di situ? Karena pada tanggal 9 April itu mudik belum menjadi sebuah pelarangan, ini masih sebuah imbauan untuk tidak melakukan mudik," sebutnya.
Baca Juga: Juru Bicara Kemenhub Soroti Travel Pelat Hitam Hingga Denda Rp 100 Juta
"Sehingga kami dari Kementerian Perhubungan membuat aturan untuk mengendalikannya, agar mudik yang dilakukan pada saat itu tetap bisa mengikuti protokol kesehatan, karena sekali lagi belum ada pelarangan pada saat itu," sambung Adita.
Baru pada rapat terbatas pada 21 April 2020 yang di situ Presiden memutuskan bahwa mudik dilarang.
Kemudian Kemenhub sesuai risalah hasil rapat ini diminta untuk menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Oleh karena itu, terbitlah Peraturan Menteri No.25 tentang pengendalian transportasi saat mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," tuturnya.