Baca Juga: Ramai Soal Mudik Lokal, Juru Bicara Kemenhub: Kalau Bisa Jangan Dulu Deh
Di situ secara jelas mudik dilarang, dan Kemenhub melakukan pengendalian transportasi dengan cara melarang transportasi penumpang.
"Namun, tranportasi logistik dan barang tetap berjalan seperti biasa, ini yang menjadi ketetapan kami," tambahnya lagi.
Perlu diketahui, di Indonesia terdapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yang sesuai Kepres No.9 diberikan wewenang oleh Presiden untuk melakukan penanganan Covid-19.
"Oleh karena itu, dengan adanya dinamika yang berkembang pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, kami melihat bahwa larangan pergerakan orang ini tenyata juga membawa implikasi terhadap perekonomian di seluruh Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub Sebut Proses Pembangunan Fasilitas Uji Tabrak di Bekasi Tetap Berjalan, Ground Breaking Ditargetkan Akhir Tahun
Itu terjadi dalam hal tidak tersalurkannya beberapa barang atau kebutuhan masyarakat dan justru itu kebutuhan dasar seperti logistik dan pangan yang selalu harus dipenuhi.
Memang betul transportasi logistik berjalan, tetapi perlu ada orang juga yang melakukan itu.
Tidak bisa kemudian hanya barang yang dikirim, tetapi perlu ada juga tenaga manusia yang bergerak untuk melakukan pelayanan maupun kegiatan-kegiatan perekonomian yang diperlukan.
"Maka itu pada tanggal 7 Mei 2020, gugus tugas mengeluarkan surat edaran No.4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," tuturnya.
Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Evaluasi Aturan dan Syarat Berpergian Saat Ada Larangan Mudik
Prinsipnya surat edaran ini sebenarnya adalah penjabaran dari Peraturan Meteri Perhubungan No.25, dalam hal memberikan pengecualian kepada orang yang masih boleh berpergian di saat adanya larangan mudik.
"Jadi mudiknya sendiri tetap dilarang, tapi masih ada peraturan transportasi yang diperbolehkan melayani orang atau penumpang yang memiliki kriteria atau syarat-syarat khusus sesuai yang telah ditetapkan di surat edaran No.4," ungkap Adita.
"Jadi saya tekankan sekali lagi, mudik sampai saat ini masih dilarang, yang diperbolehkan sesuai surat edaran adalah orang dengan kriteria dan syarat khusus yang memenuhi ketentuan untuk melakukan perjalanan di kala adanya larangan mudik ini," tandasnya.