Korban Oknum Polisi yang Gelapkan Mobil Rental Bertambah Jadi 12 Orang, Mulai dari Toyota Avanza Sampai Mitsubishi Pajero Disikat

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 19 Mei 2020 | 20:50 WIB

Ilustrasi barang bukti penggelapan mobil (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Korban penggelapan mobil rental yang dilakukan seorang oknum polisi, Iptu Hiswanto Adi atau HA bertambah menjadi 12 orang.

Sebelumnya ada tujuh orang yang melaporkan diri menjadi korban HA.

Namun dari ke-12 korban, baru dua orang yang membuat laporan resmi ke polisi terkait kasus tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.

"Jumlah korban terus bertambah, bahkan saat ini menjadi 12 orang," kata Kombes Arie melalui telepon, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5) malam.

Baca Juga: Gelapkan 71 Mobil Rental Seorang Oknum Polisi Jadi Buron, Siap-siap Kena Tembak Jika Tak Menyerahkan Diri

Kombes Arie mengimbau bagi masyarakat Kepri yang merasa menjadi korban dari HA, untuk segera membuat laporan ke Polda Kepri.

"Minimal koordinasi dengan penyidik, agar kami bisa terus mengembangkan kasus ini," kata Arie.

Tribunnews.com
Ilustrasi mobil curian

Sejalan dengan bertambahnya jumlah korban, jumlah mobil yang digelapkan HA pun juga bertambah.

Awalnya hanya 71 unit yang diduga digelapkan oleh pelaku.

Baca Juga: Diancam Tembak di Tempat, Oknum Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Unit Mobil Rental Berhasil Diringkus

Namun saat ini bertambah menjadi 83 unit mobil dari berbagai jenis dan merek.

Beberapa di antaranya ada Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Innova.

"Setelah dilakukan pengembangan lagi dari beberapa TKP sejak malam tadi, setelah pelaku utama didapatkan dan hasilnya bertambah 12 mobil. Jadi lebih kurang ada 83 kendaraan,” kata Arie.

Saat ini sudah ada 13 unit mobil yang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri.

Baca Juga: Mulai Honda Vario, Yamaha Jupiter Z dan Beberapa Motor Lain Jadi Barang Bukti Curanmor di Polres Balangan

Kemudian masih ada 3 unit mobil lagi dalam perjalanan menuju ke Polda Kepri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui mobil-mobil yang dijual pelaku tersebar di beberapa daerah yakni Batam, Karimun maupun Tanjungpinang.

"Iptu HA, untuk sementara kami kenakan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Arie.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa mobil rental.

Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain.

Baca Juga: Kelakuan Mahasiswa Enggak Tanggung-tanggung, Rental 75 Mobil, Malah Digadai Semua

Namun, dalam perjalanan mobil rental tersebut malah dijual murah, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang tersebut.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.

Untuk mengelabui korbannya, ada beberapa kendaraan yang dibuatkan plat nomor palsu dan ada juga yang dijual tanpa surat.

Iptu HA menjanjikan ke pembelinya bahwa semua dokumen akan siap beberapa bulan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penipuan Perwira Polisi Bertambah Jadi 12 Orang"