Namun saat ini bertambah menjadi 83 unit mobil dari berbagai jenis dan merek.
Beberapa di antaranya ada Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Innova.
"Setelah dilakukan pengembangan lagi dari beberapa TKP sejak malam tadi, setelah pelaku utama didapatkan dan hasilnya bertambah 12 mobil. Jadi lebih kurang ada 83 kendaraan,” kata Arie.
Saat ini sudah ada 13 unit mobil yang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri.
Kemudian masih ada 3 unit mobil lagi dalam perjalanan menuju ke Polda Kepri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui mobil-mobil yang dijual pelaku tersebar di beberapa daerah yakni Batam, Karimun maupun Tanjungpinang.
"Iptu HA, untuk sementara kami kenakan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Arie.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa mobil rental.
Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain.
Baca Juga: Kelakuan Mahasiswa Enggak Tanggung-tanggung, Rental 75 Mobil, Malah Digadai Semua