"Di situ yang diperlukan penambahan ruas jalan baru sehingga tidak mengganggu kereta api lewat. Kalau pelebaran jalan berarti kan masih tetap pakai palang (rel kereta), itu kan tetap menganggu arus lalu lintas," bebernya.
Perkiraan dimulainya proyek pembangunan flyover dan underpass pada April mendatang.
"Sekitar bulan tiga proses pelelangan. Baru setelahnya pelaksanaannya," tukasnya.
Dana pembebasan lahan telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung 2020 mencapai Rp 20 miliar.
"Anggaran tersebut tidak hanya untuk pembebasan lahan saja, misalnya ada hal-hal lain yang mendesak yang harus kita ganti rugi, maka menggunakan anggaran itu juga," terang Iwan.
(Baca Juga: Dibangun Sejak Desember 2018, Kini Underpass Kentungan Yogyakarta Sudah Bisa Dilalui Kendaraan)
Sementara itu untuk proyek flyover di Jalan Sultan Agung yang juga akan dibangun 2020 ini tidak dilakukan pembebasan lahan karena dinilai jalur tersebut sudah lebar dan memenuhi kriteria tanpa harus dilakukan pembebasan lahan.
"Kalau Sultan Agung nggak ada ganti rugi karena memang sudah lebar. Di titik itu kan ada dua jalur jalannya," jelas Iwan.
Data Tribun Lampung, anggaran yang digelontorkan melalui APBD 2020 untuk membangun dua flyover Rp 85 miliar dan satu underpass Rp 47,5 miliar.
Total anggaran tersebut mencapai Rp 132,5 miliar.
Lebar flyover dan underpass yang bakal dibangun masing-masing sekitar 10 meter.
Sementara panjang flyover dan underpass yang dibangun di Jalan Ki Maja-Jalan Urip Sumoharjo maupun flyover di Jalan Sultan Agung masing-masing diperkirakan 300 meter.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Underpass Urip Sumoharjo dan Flyover Sultan Agung Dibangun, Bandar Lampung Bebas Macet?