(Baca Juga: Polresta Solo Kerahkan Ratusan Personel Demi Urai Kemacetan Akibat Proyek Flyover Purwosari)
Mengenai soal ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan di Ki Maja-Urip, sambung dia, tim operasi tengah turun lapangan untuk melakukan penghitungan harga ganti rugi per meternya.
"Sudah dirapatkan dan dibahas mengenai harganya. Tim operasi lagi turun ke lapangan jadi belum tahu harga pastinya. Sekitar dalam waktu 10 hari sampai 1 bulan selesai (untuk penentuan harganya)," bebernya.
Terkait lahan yang terdampak proyek pembangunan di Ki Maja-Urip tersebut yakni berkisar 4.800 meter persegi.
"Sekitar 4.800 meter persegi. Sedikit sekali, tidak sampai satu hektare," jelas Iwan.
Lahan yang terdampak ini sendiri diungkapkannya ada yang berupa bangunan toko, bangunan rumah, dan juga halaman.
Namun menurutnya yang terluas adalah halaman.
(Baca Juga: Underpass Terpanjang di Indonesia Dijadikan 'Lintasan Balap', Polisi Langsung Tindak Kedua Pengemudi Honda Civic Ini)
"Paling luas berupa halaman," paparnya.
Menanggapi permintaan sebagian masyarakat yang lebih membutuhkan pelebaran jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Iwan menegaskan pelebaran tidak menyelesaikan kemacetan.