Tilang Elektronik di Surabaya Bakal Diterapkan Pekan Depan, Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditilang dan Proses Penilangannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 8 Januari 2020 | 10:55 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).

"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (7/1/2020).

2. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran

Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.

Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.

3. Pencocokan data kendaraan

Petugas polisi melalui hasil rekaman video dan capture gambar kendaraan akan mencocokan nomor kendaraan bermotor dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

4. Polisi menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran

Kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran pada pemilik kendaraan.

Di dalam surat konfirmasi itu berisi sejumlah pelanggaran termasuk lampiran bukti bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa gambar capture pengendara di lokasi tempat ia melanggar kedisiplinan berlalu lintas.