Tilang Elektronik di Surabaya Bakal Diterapkan Pekan Depan, Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditilang dan Proses Penilangannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 8 Januari 2020 | 10:55 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Himbauan untuk para pengendara kendaraan bermotor di Kota Surabaya, diharapkan untuk meningkatkan kedispilinan berkendara.

Pasalnya, sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE), Selasa (14/1/2020) pekan depan, mulai diterapkan.

Dan proses uji coba akan diterapkan selama sepekan, mulai Rabu (8/1/2020) hari ini.

Sistem tersebut akan tersambung dengan sejumlah kamera CCTV yang tersebar di seluruh jalanan Kota Surabaya.

(Baca Juga: Surabaya Mulai Berlakukan E-Tilang Awal Tahun 2020, Tri Rismaharini : Biar Semua Disiplin...)

Melalui kamera CCTV itu kepolisian akan mengawasi langsung perilaku kedisiplinan para pengendara di jalan raya.

Lima kategori pelanggaran ini akan langsung dikenai sanksi.

Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Mengutip dari TribunJatim.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan ada serangkaian tahapan proses tilang yang diterapkan sistem E-TLE.

1. Camera E-TLE