Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.
(Baca Juga: Llumar dan CPF1 Luncurkan Kaca Film Baru, Banyak Kelebihannya Sob!)
Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.
“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5). Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.