Jangan Sembarangan, Begini Tingkat Kegelapan Kaca Film yang Ideal

Naufal Shafly - Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:20 WIB

Ilustrasi. Pemasangan kaca film (Naufal Shafly - )

Dikutip dari Otomotifnet, AKBP Budiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film.

Aturan itu tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

(Baca Juga: Mitos Atau Fakta, Kaca Film Gelap Lebih Menangkal Panas Matahari?)

Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.

Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Dijelaskan juga bahwa kaca mobil boleh dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.

(Baca Juga: Berinovasi Dalam Kaca Film, Wealthy Luncurkan 3 Produk Sekaligus!)

Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.