Lalu perusahaan dengan NPL antara 3-5% wajib menerapkan DP kendaraan bermotor sebesar 15%
Sementara untuk perusahaan pembiayaan dengan NPL 5% wajib memberi DP kendaraan untuk pembiayaan investasi (kredit produktif) paling rendah 15%.
Serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling
rendah 20%
Sedangkan perusahaan dengan NPL di atas 5%, wajib memberikan DP untuk pembiayaan
investasi paling rendah 20%.
Serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling
rendah 25%.
Jadi memang tidak sembarangan perusahaan bisa menerapkan aturan ini.
Sebelum aturan di atas keluar, OJK menetapkan besaran uang muka kredit kendaraan bermotor 5-25%, sekarang ga perlu bayar DP sob...
Tapiii, jangan girang dulu, di balik kemudahaan itu, ada risiko yang mengintai. Ibarat
pisau bermata dua bisa 'melukai' perusahaan dan juga konsumen.