Detail Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Sejumlah Insentif yang Diberikan Pemerintah

Naufal Shafly - Kamis, 25 Juli 2019 | 12:55 WIB

Ilustrasi Mobil listrik dari Audi (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Isu soal peraturan kendaraan listrik di Indonesia sebenarnya sudah bergema sejak akhir tahun lalu, tetapi sampai sekarang realisasinya belum juga terlaksana.

Yang terbaru, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, memberikan sedikit bocoran soal insentif yang akan diberikan pemerintah di dalam regulasi kendaraan listrik.

Informasi ini, diberikan Sri Mulyani saat dirinya ditunjuk sebagai salah satu pembicara pada seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' yang dilangsungkan di GIIAS 2019.

Ia mengatakan, secara garis besar akan ada dua peraturan terkait mobil listrik, yang segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berikut sedikit penjelasannya.

(Baca Juga: Mobil Listrik DFSK Glory E3 Amankah Jika Terendam Banjir? Ini Penjelasannya)

Rancangan Peraturan Pemerintah soal PPnBM

Pertama, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah soal PPnBM, yang berlandaskan UU PPN dan PPnBM, serta PP nomor 41 tahun 2013.

Dalam RPP ini, di dalamnya mencakup aturan soal kendaraan konvensional, KBH2, Hybrid EV, Plug-in Hybrid EV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, serta Electrical Vehicle.

Pengaturan fiskal di dalamnya akan mengatur soal tarif PPnBM yang berdasarkan emisi gas buang, dan penggunaan bahan bakar.

"Kita selama ini ada diskriminasi dengan bentuk MPV dengan sedan. Sama-sama roda empat, tapi kalau sedan itu dianggapnya mewah. Ke depan mesti direvisi tidak lagi menyangkut bentuk,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS, Tangerang, Rabu (24/7).

Dengan begitu, pajak kendaraan nantinya bukan lagi ditentukan berdasarkan bentuk, ataupun kapasitas mesin, melainkan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan, dan sumber tenaga apa yang digunakan (listrik, hybrid, atau konvensional).

Naufal/GridOto.com
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat hadir di GIIAS 2019

Sri Mulyani menyebut, dengan aturan itu, produsen bisa berlomba-lomba memproduksi kendaraan emisi rendah, guna mendapat sejumlah keringanan.

"Prinsip dari tarif pemanjakannya, yang dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisinya juga. Jadi (dihitung) kombinasi dari type, programnya, kapasitas cc-nya, dan emisinya," jelas Sri Mulyani.

Rancangan Peraturan Presiden soal Mobil Listrik

Kedua, Presiden Jokowi juga diyakini akan segera mengesahkan Perpres mobil listrik yang berlandaskan UUD 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas.

Juga berdasarkan UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, dan termasuk PP 41 2013.

Cakupan dari Perpres ini adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dengan tujuan mendorong percepatan program kendaraan listrik di Tanah Air.

Dalam Perpres ini insentif fiskalnya berupa: insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak.

Juga mengatur insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Selain itu, masih ada penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPLU, bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan battery swap, insentif pembiayaan ekspor, dan insentif fiskal lainnya.

Dengan sejumlah insentif tersebut, Sri Mulyani mengatakan industri otomotif akan tergerak untuk menciptakan produk seefisien mungkin guna mendapat insentif yang telah diatur pemerintah.

"Artinya, harus lebih banyak yang concern dan efisien penggunannya energinya akan mendapatkan support, tentu harapannya Indonesia akan menjadi negara yang semakin bersih dari polusi, emisi kendaraan bermotor," tutup Sri Mulyani.