Detail Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Sejumlah Insentif yang Diberikan Pemerintah

Naufal Shafly - Kamis, 25 Juli 2019 | 12:55 WIB

Ilustrasi Mobil listrik dari Audi (Naufal Shafly - )

Cakupan dari Perpres ini adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dengan tujuan mendorong percepatan program kendaraan listrik di Tanah Air.

Dalam Perpres ini insentif fiskalnya berupa: insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak.

Juga mengatur insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Selain itu, masih ada penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPLU, bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan battery swap, insentif pembiayaan ekspor, dan insentif fiskal lainnya.

Dengan sejumlah insentif tersebut, Sri Mulyani mengatakan industri otomotif akan tergerak untuk menciptakan produk seefisien mungkin guna mendapat insentif yang telah diatur pemerintah.

"Artinya, harus lebih banyak yang concern dan efisien penggunannya energinya akan mendapatkan support, tentu harapannya Indonesia akan menjadi negara yang semakin bersih dari polusi, emisi kendaraan bermotor," tutup Sri Mulyani.