"Kita selama ini ada diskriminasi dengan bentuk MPV dengan sedan. Sama-sama roda empat, tapi kalau sedan itu dianggapnya mewah. Ke depan mesti direvisi tidak lagi menyangkut bentuk,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS, Tangerang, Rabu (24/7).
Dengan begitu, pajak kendaraan nantinya bukan lagi ditentukan berdasarkan bentuk, ataupun kapasitas mesin, melainkan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan, dan sumber tenaga apa yang digunakan (listrik, hybrid, atau konvensional).
Sri Mulyani menyebut, dengan aturan itu, produsen bisa berlomba-lomba memproduksi kendaraan emisi rendah, guna mendapat sejumlah keringanan.
"Prinsip dari tarif pemanjakannya, yang dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisinya juga. Jadi (dihitung) kombinasi dari type, programnya, kapasitas cc-nya, dan emisinya," jelas Sri Mulyani.
Rancangan Peraturan Presiden soal Mobil Listrik
Kedua, Presiden Jokowi juga diyakini akan segera mengesahkan Perpres mobil listrik yang berlandaskan UUD 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas.
Juga berdasarkan UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, dan termasuk PP 41 2013.