Detail Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Sejumlah Insentif yang Diberikan Pemerintah

Naufal Shafly - Kamis, 25 Juli 2019 | 12:55 WIB

Ilustrasi Mobil listrik dari Audi (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Isu soal peraturan kendaraan listrik di Indonesia sebenarnya sudah bergema sejak akhir tahun lalu, tetapi sampai sekarang realisasinya belum juga terlaksana.

Yang terbaru, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, memberikan sedikit bocoran soal insentif yang akan diberikan pemerintah di dalam regulasi kendaraan listrik.

Informasi ini, diberikan Sri Mulyani saat dirinya ditunjuk sebagai salah satu pembicara pada seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' yang dilangsungkan di GIIAS 2019.

Ia mengatakan, secara garis besar akan ada dua peraturan terkait mobil listrik, yang segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo, berikut sedikit penjelasannya.

(Baca Juga: Mobil Listrik DFSK Glory E3 Amankah Jika Terendam Banjir? Ini Penjelasannya)

Rancangan Peraturan Pemerintah soal PPnBM

Pertama, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah soal PPnBM, yang berlandaskan UU PPN dan PPnBM, serta PP nomor 41 tahun 2013.

Dalam RPP ini, di dalamnya mencakup aturan soal kendaraan konvensional, KBH2, Hybrid EV, Plug-in Hybrid EV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, serta Electrical Vehicle.

Pengaturan fiskal di dalamnya akan mengatur soal tarif PPnBM yang berdasarkan emisi gas buang, dan penggunaan bahan bakar.