Berikut 7 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Soal Tilang Elektronik

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 1 November 2018 | 10:02 WIB

Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat (Adi Wira Bhre Anggono - )

Ngebut hiingga 300km/jam tetap akan tertangkap kamera CCTV

Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.

Selain itu, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

(Baca juga: Mau Nonton Persebaya vs Persija, Oknum Bonek dari Jawa Barat Malah Ditahan Polisi Gara-gara Rusak Truk Trailer)

CCTV ETLE aktif selama 24 jam

Kamera CCTV ETLE akan terus mengawasi pelanggaran selama 24 jam, hal ini yang menjadi keunggulan dari tilang ETLE.

Pada malam hari ataupun saat tidak ada petugas, pelanggaran akan tetap terekam dengan sendirinya.

Yusuf mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini juga bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib.

Yuk dukung program ini, makin tertib berarti makin aman Sob!

Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE..."