Berikut 7 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Soal Tilang Elektronik

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 1 November 2018 | 10:02 WIB

Sebuah plang peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat (Adi Wira Bhre Anggono - )

Diterapkan di Patung Kuda dan Sarinah.

Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.

Selama uji coba berlangsung, polisi telah melakukan sosialisasi di dua kawasan ini melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk.

(Baca juga: Ada yang Baru dari Suzuki GSX-R150 yang Launching di IMOS 2018)

Bentuk pelanggaran yang terdeteksi CCTV ETLE

Menurut rencana, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.

Kemudian melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Untuk langkah awal, kamera CCTV ETLE akan menangkap gambar atau video pelanggaran marka jalan.

"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.