Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.
Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening.
Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
(BACA JUGA: Rayakan Hari Kaca Film, Solar Gard Ingatkan Pentingnya Kaca Film)
Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.
Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.
“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5)."
"Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.
Nah ternyata di Indonesia juga enggak boleh sembarangan pasang kaca film juga nih Sob, aturannya sudah jelas tuh!