Di Amerika Serikat, Sembarangan Pasang Kaca Film Bisa Kena Sanksi! Kalau di Indonesia Gimana?

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 15 Mei 2018 | 09:26 WIB

Ilustrasi Pasang Kaca Film (Ditta Aditya Pratama - )

Entah kenapa harus 27%, tapi memang sudah begitu aturannya.

Contoh yang ekstrim adalah negara bagian New Jersey yang melarang penggunaan kaca film di kaca depan dan samping.

Waduh silau dong!

Lalu apakah di Indonesia ada peraturan soal kaca film?

(BACA JUGA: Video Begini Cara Pasang Kaca Film Yang Benar)

Dikutip dari Otomotifnet, AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.

Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Lebih jauh, dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Rizky / GridOto.com
Ilustrasi kaca film