Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB

Ilustrasi Polisi melakukan tilang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Sudah jelas fungsinya untuk keselamatan, kalau dilepas ya sudah jelas bakal membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Sebetulnya memodifikasi bagian tersebut boleh, asal motor dijadikan pajangan di rumah aja… hehehe

(Baca juga: Demi Keselamatan, Ini 3 Hal yang Harus diperhatikan Bikers Saat Isi Bahan Bakar)

Nah, itu tadi 10 cara modifikasi untuk motor harian yang dilarang keras oleh Undang-Undang.

Jadi kalau kamu mau melakukan hal-hal tadi berarti sudah siap kena tilang, bahkan ngerinya bisa sampai terjadi insiden kecelakaan.

Ingat! Ini demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain, karena jalanan adalah fasilitas bersama.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus.gridoto.com dengan judul “Waspada… 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Aturan Nomor 7 Bikin Ngelus Dada”.