Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB

Ilustrasi Polisi melakukan tilang (Adi Wira Bhre Anggono - )

Boleh sih, tapi enggak sembarangan, kalau di STNK sudah tercantum warna tertentu, ya warna modifikasinya harus sesuai dengan di STNK.

Kalau masih mau memaksakan ganti warna yang tidak sesuai STNK, berarti kelar modif wajib langsung perbaharui administrasi STNK, Sob!

4. Mengubah dimensi motor

Hal ini berkaitan dengan merekayasa dimensi dari motor, baik ukuran panjang, lebar, maupun volume dari kendaraan.

(Baca juga: Begini Aturan Dimensi Motor MotoGP, Cek Videonya)

Modifikasi seperti ini dilarang karena akan mempengaruhi keamanan dari si motor itu sendiri ketika dikendarai.

berbeda saat motor kondisi standard baru keluar pabrik, pasti sudah diukur dimensinya agar layak saat digunakan

Kalau mau mengubah dimensi dari motor bisa saja, asal selesai modif harus segera dilakukan uji kelayakan di instansi yang bersangkutan

5. Mengubah kapasitas mesin

Memperbesar kapasitas mesin sudah pasti menjadi favorit pada penggemar kecepatan.