Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB

Ilustrasi Polisi melakukan tilang (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Bagi sebagian orang, naik motor dalam bentuk standard pabrikan sudah hal yang “cukup” bagi mereka.

Tapi bagi sebagian lagi, jiwa kreatifitas memang kadang tidak bisa terbendung, contohnya ya memodifikasi tunggangannya.

Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.

Asal tetap diingat untuk tetap menjaga unsur keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Beda cerita lagi kalau misal untuk kontes atau pun balapan, karena memang cara dan tempat pemakaiannya berbeda.

(Baca juga: Biaya Modifikasi 7 Honda CBR250RR Ini Bisa Tebus Mitsubishi Pajero Sport RF)

Nah, buat kamu yang ingin modifikasi untuk motor harian, hindari cara-cara maupun gaya modifikasi seperti yang di bawah ini.

Cara-cara modifikasi tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran karena tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada.

1. Mengubah rangka

Banyak orang yang merubah rangka motornya agar si motor bisa tampil berbeda daripada yang lain.