5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
(BACA JUGA: Wuih, Polisi Perancis Kebingungan Ada Pelat Nomor Indonesia Tercyduk di Negaranya, Kok Bisa?)
Selain itu penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Wah, apakah pelat motormu ada diantara kriteria seperti di atas?
Langsung diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi Sob!