Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Lalu model pelat nomor apa saja yang bakal diincar polisi saat razia?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan.
Dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model tersebut adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
(BACA JUGA: Gokil! Pelat Nomor yang Satu ini Enggak Cuma Aneh, Tapi Malah Dijadikan Iklan Berjalan Sang Pemilik)
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.