GridOto.com- Mengingatkan, Operasi Patuh Jaya 2018 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Dimulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.
Operasi ini dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
(BACA JUGA: Mau Ikut Mudik Bareng Honda, Ini Biaya dan Syaratnya)
Diimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm SNI, kaca spion kiri-kanan, dan patuhi aturan lalu lintas selama berkendara.
Namun berkali-kali operasi serupa diadakan, masih saja ada yang melanggar aturan, contohnya modifikasi pelat nomor.
Tahukah kamu kalau modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas?
Tepatnya di Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Polisi Pakai Masker Saat Razia, Bolehkah?)