GridOto.com - Taksi abal-abal berhasil disikat Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka membongkar sindikat taksi online fiktir di Surabaya, Senin (5/3/2018).
Dalam kejahatan itu, empat pengemudi serta seorang perempuan yang bertindak sebagai admin, kini dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim.
Lima orang itu masing-masing Daniel Christian Tong (35) warga Jl Kapasari Gang Gembong Kinco, Kecamatan Genteng, Surabaya ; Moudy Gutama Halim (33), warga Kompleks San Diego Pakuwon City, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Lalu Kong Dimas Setya Kurniawan (26) warga Jalan Sutorejo Tengah IV, Kecamatan Genteng, Surabaya ; serta Juan Suseno (33), warga Jalan Jagalan I, Semarang, Jateng.
Serta Maria Hanavie (35), warga Dukuh Gogol Jalan Menganti, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
(BACA JUGA: Armada Taksi Mulai Beralih ke MPV, Bagaimana Kabar Sedan?)
Dari tersangka Daniel Christian Tong disita sebuah mobil Honda Mobilio L 1859 RN warna putih, sebuah ponsel untuk driver atas nama akun Sandra Dewi Kartika.
Lalu sebuah ponsel untuk peran driver atas nama Lesmono Sidik mobil L 1859 RN, serta sebuah ponsel untuk akun driver bernama Topas Tegar Ambardi L 1588 XX.
Juga ditemukan 8 ponsel untuk dipakai penumpang fiktif. Selain itu, penyidik menyita tiga lembar kartu ATM dan dua unit modem internet.
Sementara dari tangan tersangka Moudy Gutama Halim disita sebuah ponsel untuk driver dengan nama akun tersangka.
Lalu sebuah ponsel untuk akun driver atas nama Suwardi, delapan buah ponsel untuk dipakai peran penumpang fiktif, serta kartu ATM atas nama tersangka Moudy.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Penghentian Sementara Rekrutmen Sopir Taksi Online)
Sedangkan dari tersangka Kong Dimas Setya Kurniawan disita sebuah ponsel, empat buah ponsel untuk driver taksi online Grab dengan akun Khong Dimas Setya, Kong Sherly, Vando dan Ronald.
Selain itu juga disita 16 ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif dan sebuah kartu ATM atas namanya sendiri.
Kemudian dari tersangka Juan Suseno disita ponsel dengan akun driver taksi Grab atas nama tersangka dan mobil Toyota Avanza L 1840 QU.
Sebuah ponsel dengan akun driver taksi Grab atas nama Arya Suseno Toyota Avanza putih L 1023 QU, sebuah ponsel dengan akun driver atas nama Angelina Susanto Nissan X-Trail.
Lalu 16 buah ponsel 'pelor' yang digunakan untuk penumpang fiktif, dua lembar kartu ATM Bank CIMB Niaga atas nama Juan Suseno dan Angelina Susanto.
Petugas juga menyita mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik K 8424 LH.
Terakhir, dari tangan tersangka Maria Hanavie disita sebuah ponsel dengan akun driver atas nama Antono dan Dony, sebuah ponsel untuk driver akun atas nama Maria Hanavie.
Lalu 27 ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif, kartu ATM masing-masing atas nama tersangka dan atas nama ayahnya, serta selembar kartu ATM atas nama Budi Setiawan.
Petugas juga menyita mobil Toyota Agya putih L 1636 KW atas nama Maria Hanavie.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, sindikat ini terorganisir secara rapi.
Kelompok ini juga diwadahi dalam grup WA bernama XERO yang didirikan sejak November 2017. Untuk memberondong bonus disiapkan 120 unit ponsel untuk pemesanan penumpang fiktif.
Adminnya adalah Maria Hanavie. Ia yang mengelola iuran dari setiap driver dalam sindikat ini. Setiap perbulannya driver diwajibkan membayar Rp 350.000 untuk Maria Hanavie.
"Dalam kelompok ini, pembiayaan service mobil dan pembelian ponsel untuk pelor yang digunakan para driver fiktif," ungkap AKBP Arman Asmara saat rilis di Bid Humas Polda Jatim, Selasa (13/3).
(BACA JUGA: Perusahaan Taksi Konvensional Masih Bisa Ekspansi, Pakai Jurus Online Juga)
Di Sindikat ini, dalam sebulan setiap driver bisa mengeruk pendapatan dari Grab Rp 30 juta/driver. Kelompok ini hanya memanfaatkan bonus jarak pendek dari 10 trip yang dijalani.
Setiap 10 trip, tersangka mendapat bonus Rp 120.000.
Padahal tersangka setiap operasi membawa ponsel sebanyak 30 buah yang bisa dijalankan 30 trip, sehingga dalam beberapa jam tersangka bisa mendapat bonus Rp 360.000 bahkan sampai Rp 1 juta.
"Misalnya Grab dipacu dari depan Polda Jatim sampai jarak 500 meter ponsel pemesan fiktif dimatikan. Tak lama lagi, tersangka menekan lagi pemesanan pada ponsel lainnya dan jarak 500 meter dimatikan. Itu diulang terus dengan ponsel lain yang sudah dipersiapkan di mobil," jelas AKBP Arman Asmara.
Mantan Kapolres Probolinggo ini menegaskan, langkah yang dilakukan itu agar para tersangka memenuhi target dan mendapatkan bonus atau insentif dari perusahaan taksi online Grab.
Selama sebulan, kelompok ini bisa mengumpulkan uang Rp 360 juta. Seharga All New Kijang Innova yang berada di kisaran Rp 300 jutaan.
"Padahal kerjaan mereka hanya awu-awu dan tidak ada satupun penumpang yang diangkut," tegasnya.
Kelompok ini juga sering berinteraksi dengan kelompok lain yang ada di Surabaya atau luar kota.
Bahkan ponsel pelor yang dipakai kelompok ini bisa saling tukar dengan kelompok lain.
Apalagi nomor ponsel sekarang ini murah dan dapat diperoleh di mana saja.
"Makanya driver abal-abal terus kami kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut. Tunggu perkembangannya karena anggota terus memantau," jelasnya.
Terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan Daniel, Mody, dan Suseno yang diduga tengah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi.
(BACA JUGA: Ngilu! Wanita Naik Taksi Jam 12 Malam, Dirampok Sopir Hingga Terseret)
Dari penangkapan ketiganya, terungkaplah keterlibatan 2 orang lainnya, Maria dan Kong Dimas.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.