Kelompok ini juga sering berinteraksi dengan kelompok lain yang ada di Surabaya atau luar kota.
Bahkan ponsel pelor yang dipakai kelompok ini bisa saling tukar dengan kelompok lain.
Apalagi nomor ponsel sekarang ini murah dan dapat diperoleh di mana saja.
"Makanya driver abal-abal terus kami kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut. Tunggu perkembangannya karena anggota terus memantau," jelasnya.
Terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan Daniel, Mody, dan Suseno yang diduga tengah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi.
(BACA JUGA: Ngilu! Wanita Naik Taksi Jam 12 Malam, Dirampok Sopir Hingga Terseret)
Dari penangkapan ketiganya, terungkaplah keterlibatan 2 orang lainnya, Maria dan Kong Dimas.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.