Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 15 Oktober 2017 | 19:38 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Tentu setiap tahun kita akan membayar pajak kendaraan.

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa belaku termasuk pengesahan.

Berikut ini 5 istilah yang ada pada STNK dan cara menghitungnya.

(BACA JUGA: Ini Yang Dimaksud Transportasi Pembuluh Darah Oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Baru, Ini Dia Modelnya)

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor.

Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).

2. PKB

PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor.

Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

(BACA JUGA: Sempat Ditunda, Pembatasan Larangan Sepeda Motor Bakalan Dibahas Lagi)

4. Biaya Administrasi

Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini.

Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

(BACA JUGA: Ini Lho Bedanya Kandungan Pertamina Dexlite Dengan Pertamina Dex)

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK.

Jadi Anda bisa menyiapkan dananya terlebih dahulu dan tidak perlu takut ditipu.