Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 15 Oktober 2017 | 19:38 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

(BACA JUGA: Ini Lho Bedanya Kandungan Pertamina Dexlite Dengan Pertamina Dex)

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan, Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Nah, itu dia caranya menghitung denda STNK.

Jadi Anda bisa menyiapkan dananya terlebih dahulu dan tidak perlu takut ditipu.