Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 15 Oktober 2017 | 19:38 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

(BACA JUGA: Sempat Ditunda, Pembatasan Larangan Sepeda Motor Bakalan Dibahas Lagi)

4. Biaya Administrasi

Untuk kendaraan baru tidak akan dikenakan biaya ini.

Namun, apabila akan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali atau balik nama, akan dikenakan biaya administrasi.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.