Jangan Pakai Jasa Lewat Calo, Ini Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Beto Adhi Nugroho - Minggu, 15 Oktober 2017 | 19:38 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Tentu setiap tahun kita akan membayar pajak kendaraan.

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa belaku termasuk pengesahan.

Berikut ini 5 istilah yang ada pada STNK dan cara menghitungnya.

(BACA JUGA: Ini Yang Dimaksud Transportasi Pembuluh Darah Oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Baru, Ini Dia Modelnya)

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari bea balik nama kendaraan bermotor.

Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas (second) sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB).

2. PKB

PKB singkatan dari pajak kendaraan bermotor.