GridOto.com - Asuransi kendaraan bisa hangus.
Padahal premi masih berlaku.
Kok bisa yaa...?
Penyebab hangusnya klaim asuransi jika mobil berpindah kepemilikan.
Aturan itu tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
(BACA JUGA : Motor 2 Tak Berkonsep Scrambler Makin Ciamik Dengan Livery Yamaha Anniversary)
Bab IV Pasal 10 PSAKBI menyebutkan apabila kendaraan bermotor beralih kepemilikannya dengan cara apapun.
Polis ini berakhir dengan sendirianya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan.
Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Udah jelas kan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR