Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asuransi Tetap Bisa DiKlaim Meski Mobil Telah Berpindah Tangan. Mau Tahu Caranya?

Hendra - Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:30 WIB

GridOto.com - Asuransi kendaraan bisa hangus.

Padahal premi masih berlaku.

Kok bisa yaa...?

Penyebab hangusnya klaim asuransi jika mobil berpindah kepemilikan.

Aturan itu tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

(BACA JUGA :  Motor 2 Tak Berkonsep Scrambler Makin Ciamik Dengan Livery Yamaha Anniversary)

Bab IV Pasal 10 PSAKBI menyebutkan apabila kendaraan bermotor beralih kepemilikannya dengan cara apapun.

Polis ini berakhir dengan sendirianya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan.

Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

Udah jelas kan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Libur Nataru Lewat Jalan Tanjakan, Matikan AC Ngaruh ke Tenaga Mobil?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa