Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah Membedakan Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Vincensia Enggar Larasati - Minggu, 8 Oktober 2017 | 15:14 WIB
SIM
SIM

GridOto.com - Aturan tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah tertulis di pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakan, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai pengemudi ketika sudah memiliki SIM.

Namun, hampir sebagian masyarakat masih belum paham bahwa penggolongan SIM berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan.

(BACA JUGA: Ini Dia Motor Kolaborasi Antara Lewis Hamilton Dengan MV Agusta, Tenaganya Sampai 205 dk)

Nah, menyikapi hal itu masyarakat harus lebih cermat dalam berkendara dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk kelengkapan surat-suratnya.

Apalagi menyangkut kesiapan masyarakat dengan tilang online.

Maka, perlu diketahui inilah penjelasan SIM yang berlaku di Indonesia.

1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Berupa mobil penumpang perseorangan, dan mobil barang perseorangan.

2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Berupa mobil bus perseorangan, dan mobil barang perseorangan.

4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Berupa kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan.

5. Golongan SIM C

Tilang
Tilang

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
Penggolongan SIM jelas diatur di dalam UU Lalu Lintas No 22/2009 pasal 80 mengenai bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi.

Pasal ini mengatur 5 golongan SIM:

A (kapasitas >= 3.5 ton),
B I (kapasitas >= 3.5 ton),
B II (kendaraan berat, penarik dll),
C (kendaraan roda dua),
D (kendaraan khusus penyandang cacat)

6. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus khusus bagi penyandang cacat.

Jangan salah kaprah ya Sob.

 

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga dan Spesifikasi Maxus Mifa 7 dan 9 yang Baru Rilis di Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa