Berupa mobil bus perseorangan, dan mobil barang perseorangan.
4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Berupa kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan.
5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
Penggolongan SIM jelas diatur di dalam UU Lalu Lintas No 22/2009 pasal 80 mengenai bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi.
Pasal ini mengatur 5 golongan SIM:
A (kapasitas >= 3.5 ton),
B I (kapasitas >= 3.5 ton),
B II (kendaraan berat, penarik dll),
C (kendaraan roda dua),
D (kendaraan khusus penyandang cacat)
6. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus khusus bagi penyandang cacat.
Jangan salah kaprah ya Sob.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR