GridOto.com - Aturan tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah tertulis di pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikatakan, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai pengemudi ketika sudah memiliki SIM.
Namun, hampir sebagian masyarakat masih belum paham bahwa penggolongan SIM berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan.
(BACA JUGA: Ini Dia Motor Kolaborasi Antara Lewis Hamilton Dengan MV Agusta, Tenaganya Sampai 205 dk)
Nah, menyikapi hal itu masyarakat harus lebih cermat dalam berkendara dan mematuhi peraturan yang ada, termasuk kelengkapan surat-suratnya.
Apalagi menyangkut kesiapan masyarakat dengan tilang online.
Maka, perlu diketahui inilah penjelasan SIM yang berlaku di Indonesia.
1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Berupa mobil penumpang perseorangan, dan mobil barang perseorangan.
2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR