Yudi mengatakan, pemilik tanah yang belum mau dibebaskan lantaran meminta harga ganti rugi di atas perhitungan yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan bila pemilik tanah tidak mau dibebaskan maka tetap akan dieksekusi dengan sistem konsinyasi.
Tahapannya, pemerintah akan melakukan pencabutan kepemilikan yang didaftarkan di pengadilan.
Selanjutnya pengadilan nanti akan meregister yang diikuti dengan pemberitahuan.
"Bila dua kali peringatan tidak dihiraukan maka akan dilakukan eksekusi bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat," kata Yudi.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Jelang Natal, Tol Ngawi-Kertosono Beroperasi untuk Umum
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR