Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Semua Dilengkapi SPBU, Simak 3 Tipe Rest Area di Tol Trans Jawa

Ferdian - Jumat, 21 Maret 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi rest area
TribunJabar.id/Ahman Imam Baehaqi
Ilustrasi rest area

Meski begitu, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar rest area pada arah yang sama.

Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:

- Rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.

- Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
- Rest area tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe A dan rest area tipe B, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe B dan rest area tipe B berikutnya, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe C dan rest area tipe A, tipe B serta tipe C, yaitu 2 km.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa