Sementara itu, Lurah Pisangcandi Andi Hamzah membenarkan kejadian pencemaran lingkungan itu terjadi di wilayahnya.
"Setelah saya cermati dari video yang viral di media sosial, kejadiannya di wilayah saya tepatnya di sungai RT 1 RW 6 yang berbatasan langsung dengan wilayah Gadingkasri dan Karangbesuki. Dan kami sendiri juga baru tahu atas kejadian ini," terangnya.
Meski belum ada satupun warga yang melapor, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan meneruskannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
"Kami akan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta kami juga tugaskan Linmas untuk berjaga di lokasi. Meski belum ada warga yang melapor, kejadian ini segera kami tindaklanjuti dan kami laporkan ke pihak DLH Kota Malang," bebernya.
Andi Hamzah juga menegaskan, bahwa kejadian itu sudah termasuk ranah pencemaran lingkungan.
Dan pelakunya dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Tentunya tidak boleh, karena itu sudah termasuk pencemaran lingkungan dan melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Seharusnya, limbah tinja itu dapat dibuang di tempat yang semestinya, salah satunya di TPA Supit Urang," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR