Akibat perbuatan NA, pemilik asli Avanza berinisial SL (52), warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Kini, terduga pelaku NA juga telah diamankan oleh Polsek Pace.
"Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," beber Siswantoro.
Sementara itu, Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, menambahkan NA disergap bersama temannya sedang menumpang Toyota Alphard.
Setelah mengamankan NA, Polsek Pace juga berhasil mengamankan Toyota Avanza nopol B 2573 SED yang digelapkan NA namun tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Ini Cuma Laku Rp 57 Juta, Penjual Rela dan Buru-buru Beli Toyota Vios Bekas
"Kami lakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit Toyota Avanza putih nomor polisi B 2573 SED," terang Pujo.
"Saat ini yang bersangkutan (NA) masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace," tutur Pujo.
Pujo melanjutkan dalam perkara ini, NA bakal dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR