GridOto.com - Seorang penumpang Toyota Alphard disergap Polisi saat melintas di perempatan Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur.
Tepatnya dini hari sekitar pukul 01:15 WIB, (6/3/25) lalu.
Penyergapan itu terkait urusan Toyota Avanza yang belum terselesaikan sejak 7 bulan lalu.
Yakni NA (47) warga desa Togokan, Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang ditangkap polisi di Nganjuk.
NA diringkus aparat kepolisian karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pace, Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan pihaknya telah mengamankan NA belum lama ini.
Siswantoro menerangkan, kasus ini bermula saat NA menyewa Toyota Avanza putih nopol B 2573 SED pada Agustus 2024.
Namun, hingga awal Maret 2025, Avanza tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Pelaku (NA) menyewa mobil ke korban sejak Agustus 2024, namun belakangan sulit dihubungi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan," ujar Siswantoro, (10/3/25) melansir Kompas.com.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR