Ardian menyampaikan, pelaku mendapatkan pil Obaya dengan cara transaksi online di akun Instagram dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Terhadap FDH disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.
Kepada awak media, FDH mengaku mengkonsumsi sekaligus menjual ke sejumlah orang.
Ia mengkonsumsi obaya itu dengan tujuan supaya stamina tetap terjaga ketiga bekerja sebagai kru bus pariwisata.
Pernyataan itu jelas tidak patut ditiru, lantaran efek dari obaya sebenarnya sangatlah merusak setiap penggunya.
"Saya pakai pas kerja. Jadi kernet bus pariwisata Jogja-Solo-Klaten. Kalau kerja gak sambil jualan," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR