Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kru Bus Pariwisata Ini Terancam Denda Rp 5 Miliar, Perkara Rutin Telan Pil Mungil Berlogo Y

Ferdian - Selasa, 25 Februari 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi bus pariwisata.
Kompas.com/Kristi Dwi Utami
Ilustrasi bus pariwisata.

Ardian menyampaikan, pelaku mendapatkan pil Obaya dengan cara transaksi online di akun Instagram dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Terhadap FDH disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.

Kepada awak media, FDH mengaku mengkonsumsi sekaligus menjual ke sejumlah orang.

Ia mengkonsumsi obaya itu dengan tujuan supaya stamina tetap terjaga ketiga bekerja sebagai kru bus pariwisata.

Pernyataan itu jelas tidak patut ditiru, lantaran efek dari obaya sebenarnya sangatlah merusak setiap penggunya.

"Saya pakai pas kerja. Jadi kernet bus pariwisata Jogja-Solo-Klaten. Kalau kerja gak sambil jualan," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Toyota C-HR Sekarang Ada Varian Full Listrik. Ini Speknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa